Dalam hal jumlah dana yang diterima lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang ada, sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengembalian dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015) yang diakibatkan karena kelebihan dana transfer dari jumlah yang seharusnya diterima, maka segera dikembalikan melalui rekening Bank BRI (Rekening Penyalur) :
Nomor Rekening : 0193-01-001824-30-3
Atas Nama : RPL 088 Dit.Pembinaan SMK utk BOS
Cabang : BRI KCP Jakarta Kebayoran Baru
Slip Setor Pengembalian ke Rekening Penyalur dapat diambil langsung di BRI dan Pihak Sekolah harus mengisi Format Pengembalian berikut;Format Pengembalian dapat diunduh DISINI
[Setelah mengisi format pengembalian dan mengembalikan kelebihan dana melalui rekening Bank BRI, harap segera mengirimkan soft file (scan) FORMAT dan BUKTI SLIP SETOR PENGEMBALIAN ke alamat email : boskpd@ditpsmk.net].
2. Pengembalian dana setelah tahun anggaran (tahun 2016) yang diakibatkan karena terdapat sisa pembelanjaan, maka harap dikembalikan ke Kas Negara, dengan menggunakan Format SSBP berikut, [Format SSBP digunakan setelah tahun anggaran berakhir, dan Mohon KOLOM ISIAN yang sudah disiapkan tidak diperkenankan untuk diganti] ;
Format SSBP tahun 2013 dapat diunduh DISINI
Format SSBP tahun 2014 dapat diunduh DISINI
Format SSBP tahun 2015 dapat diunduh DISINI
[Setelah mengisi Format SSBP dan mengembalikan kelebihan dana ke Kas Negara, harap segera mengirimkan soft file (scan) FORMAT SSBP ke alamat email : boskpd@ditpsmk.net].
Sumber http://bossmk.ditpsmk.net/
Baca juga : INFORMASI TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA DANA
Tidak ada komentar: