Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Dalam hal jumlah dana yang diterima lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang ada, sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengembalian dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015) yang diakibatkan karena kelebihan dana transfer dari jumlah yang seharusnya diterima, maka segera dikembalikan melalui rekening Bank BRI (Rekening Penyalur) : 
Nomor Rekening    : 0193-01-001824-30-3
Atas Nama             : RPL 088 Dit.Pembinaan SMK utk BOS
Cabang                  : BRI KCP Jakarta Kebayoran Baru

Slip Setor Pengembalian ke Rekening Penyalur dapat diambil langsung di BRI dan Pihak Sekolah harus mengisi Format Pengembalian berikut;Format Pengembalian dapat diunduh DISINI

[Setelah mengisi format pengembalian dan mengembalikan kelebihan dana melalui rekening Bank BRI, harap segera mengirimkan soft file (scan)  FORMAT dan BUKTI SLIP SETOR PENGEMBALIAN   ke alamat email : boskpd@ditpsmk.net]. 

2. Pengembalian dana setelah tahun anggaran (tahun 2016) yang diakibatkan karena terdapat sisa pembelanjaan, maka harap dikembalikan ke Kas Negara, dengan menggunakan Format SSBP berikut, [Format SSBP digunakan setelah tahun anggaran berakhir, dan Mohon KOLOM ISIAN yang sudah disiapkan tidak diperkenankan untuk diganti] ;

Format SSBP tahun 2013 dapat diunduh DISINI
Format SSBP tahun 2014 dapat diunduh DISINI
Format SSBP tahun 2015 dapat diunduh DISINI

[Setelah mengisi Format SSBP dan mengembalikan kelebihan dana ke Kas Negara, harap segera mengirimkan soft file (scan)  FORMAT SSBP   ke alamat email : boskpd@ditpsmk.net]. 

Sumber http://bossmk.ditpsmk.net/

Baca juga : INFORMASI TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA DANA 

About Wallpapers

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top